Dark/Light Mode

Polda Kaltara Tetapkan Oknum Polisi Briptu HSB Tersangka TPPU

Selasa, 19 Juli 2022 18:22 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, dalam konferensi pers, di Polda Kaltara, Selasa (19/7). (Foto: Ist)
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, dalam konferensi pers, di Polda Kaltara, Selasa (19/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, menetapkan oknum Polisi Briptu Hasbudi (HSB) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum, sehingga menetapkan HSB (Hasbudi) dan A (Adi) sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, dalam konferensi pers, di Polda Kaltara, Selasa (19/7).

Briptu Hasbudi merupakan anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tarakan, Kalimantan Utara. Sementara Adi alias Muliadi, adalah rekan Hasbudi dalam menjalankan bisnis tambang emas ilegal dan bisnis perdagangan ilegal.

Baca juga : Polisi: Diduga Terencana

Kombes Hendy melanjutkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara.

"Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," tutur Hendy.

Hasbudi dan Adi, dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d. Keduanya juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik BFC

Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap polisi atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti. Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis (5/5).

Dia diamankan saat berusaha melarikan diri bersama Adi. Keduanya telah ditahan di Polda Kaltara.

Baca juga : Oknum Polisi Bantu Tersangka KPK Kabur Ke Papua Nugini

Dari hasil penyidikan, Briptu Hasbuadi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.