Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Proyek Di Papua

Oknum Polisi Bantu Tersangka KPK Kabur Ke Papua Nugini

Minggu, 17 Juli 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), kabur ke Papua Nugini. Pelarian tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dibantu oknum polisi.

Kepolisian Daerah (Polda) Papua pun mencokok Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AI yang membantu Ricky buron.

“Aipda AI menyiapkan kendaraan yang digunakan RHP untuk melarikan diri, serta menyediakan sarana telekomunikasi,” ungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua, Komisaris Besar (Kombes) Gustav Urbinas.

Baca juga : KPK Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Yang Diduga Kabur Ke Papua Nugini

Aipda AI merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua yang bertugas sebagai pengawal Ricky.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan, KPK meminta bantuan dalam pencarian Ricky.

“Kita (langsung) sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah (Papua Nugini),” katanya.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulo Gebang, Cakung

Hasil penelusuran kepolisian, pada Rabu (13/7) Ricky masih berada di wilayah Jayapura. Pada Kamis (14/7), Ricky diketahui memasuki wilayah Papua Nugini lewat jalur darat.

Ricky menyusuri jalan setapak perbatasan di daerah Skouw, Jayapura, Papua, yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini.

“Saat ini anggota masih terus menyelidiki untuk memastikan keberadaan RHP di PNG (Papua Nugini), “ kata Faizal.

Baca juga : Presiden Sri Lanka Gagal Kabur Ke Dubai

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Aipda AI. Jika terbukti membantu pelarian Ricky, Aipda AI bisa dijerat Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.