Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Bendahara Umum PBNU

KPK Dibela Kejagung

Rabu, 20 Juli 2022 07:30 WIB
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan Denny Indrayana (kiri) berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp).
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan Denny Indrayana (kiri) berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp).

 Sebelumnya 
Kemudian, Dwidjono mengajukan permohonan utang modal kerja sebesar Rp 20 miliar kepada Henry Soetio, Direktur PT PCN. Uang itu akan digunakan sebagai modal kerja PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE). Direktur BMPE Bambang Budiono Patmono Waluyo Sutopo, adik Dwidjono.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejati Kalsel menetapkan Dwidjono sebagai tersangka.

“Dengan dalih pengembangan terhadap perkara Dwidjono yang sebelumnya ditangani oleh kejaksaan, Termohon (KPK) melakukan penyelidikan,” Denny membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Perintah Penyelidikan itu bernomor Nomor: Sprin. Lidik/29/Lid.01.00/01/03/2022. Menurut kuasa hukum, kasusnya sama dengan yang diusut Kejati Kalsel. Yakni peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN pada Dinas Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 sampai 2016.

Baca juga : Media Berperan Penting Ciptakan Perdamaian Di Tengah Konflik

KPK kemudian memanggil Mardani pada 24 Mei 2022. Namun, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu baru bisa hadir pada 2 Juni 2022.

“Pemohon hadir memenuhi janjinya untuk datang memberikan keterangan kepada Termohon dengan membawa berkas-berkas yang diminta. Setelah pemeriksaan, Termohon turut menyita pula berkas-berkas yang dibawa,” kata Denny.

Selanjutnya, pada 16 Juni 2022, KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Sprindik dengan Nomor: Sprin. Dik/61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022. Disusul dengan upaya pencegahan terhadap Maming selaku tersangka.

Dari rangkaian kronologi tersebut, Denny menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa memeriksa kliennya dan saksi-saksi lain. Atas dasar itu, Denny membuat beberapa poin dalam gugatannya.

Baca juga : Sah, Pengelolaan Bandara Kualanamu Diserahkan Ke Angkasa Pura Aviasi

Pertama, penanganan ini KPK tidak berwenang karena Pasal 50 Undang-Undang KPK itu memberikan aturan norma dalam hal penanganan perkaranya.

Menurut Denny, perkara Mardani merupakan kasus perdata, sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan. Dia beralasan, hal tersebut dapat menghambat bisnis dan investasi.

Lebih lanjut, Denny menilai bahwa pasal-pasal yang digunakan KPK selalu berubah.

“Ini kan persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil, bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah,” kata Denny.

Baca juga : Pengamat Sebut Burhanuddin Ubah Kejagung Lebih Profesional

Dia menganggap KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani. Barang bukti yang dikantongi KPK dianggap tidak sah. Sebab, alat bukti yang sama saat ini berada di kejaksaan dan perkara yang sama sedang berproses di Pengadilan Tipikot Banjarmasin.

Pada sidang pembuktian mendatang, kuasa hukum akan menghadirkan ahli dan beberapa dokumen terkait. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.