Dark/Light Mode

Es Krim Rasa Vanila Merk Haagen Dazs Ditarik, Ini Penjelasan BPOM

Rabu, 20 Juli 2022 21:14 WIB
Es Krim Rasa Vanila Merk Haagen Dazs Ditarik, Ini Penjelasan BPOM

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyampaikan informasi soal penarikan Es Krim Rasa Vanila merk Haagen-Dazs. Sesuai informasi yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 8 Juli 2022, tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk es krim tersebut.

Berikut rincian penjelasan Badan POM, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram resminya, Rabu (20/7):

1. Pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 7 Juli 2022 menerbitkan informasi publik  terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.

Kemudian, pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

2. Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup.

Baca juga : Komnas HAM Kantongi Keterangan Dari Pihak Keluarga Brigadir J, Termasuk Info Soal Peretasan HP

Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis, terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

3. Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut. Serta memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya, dengan komposisi yang mengandung perisa vanila. Sampai produk tersebut dipastikan aman.

4. Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran, dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

5. Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM, tetap dapat beredar di Indonesia.

Baca juga : 3 Perusahaan Pelat Merah Kolaborasi Genjot Layanan Penyeberangan Makin Prima

6. Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Serta melaksanakan sampling dan pengujian, untuk mengetahui tingkat paparannya.

Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan, merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO, belum mengatur batas maksimal residu EtO. Sehingga, pengaturannya di tiap negara beragam.

7. Jika menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila, dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, masyarakat diminta melapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Badan POM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Serta menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Baca juga : Kementan: Gerakan Disinfeksi Nasional Untuk Penanganan PMK

Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.