Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Isyaratkan Direktur Anak Usaha Summarecon Agung Sudah Berstatus Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022 19:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika sudah berstatus tersangka.

Hal tersebut diisyaratkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Direktur anak usaha PT Summarecon Agung (SMRA) itu.

Baca juga : KPK Dalami Pencairan Uang Summarecon Agung Buat Suap Eks Walkot Yogyakarta

"Nggak mungkin kalau baru saksi mengajukan praperadilan, silakan simpulkan sendiri kan sudah saya kasih clue-nya," kata Alex sapan karib Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Alexander menjelaskan, pihak yang mengajukan gugatan praperadilan biasanya terkait upaya paksa seperti penggeledahan, penahanan maupun penetapan tersangka.

Baca juga : Dikaitkan Dengan ACT, Bukalapak Tegaskan Kerja Sama Sudah Berakhir 2019

"Kalau saja yang mengajukan praperadilan itu apakah penggeledahan sah itu atau tidak, penahanan sah atau tidak, termasuk penetapan tersangka," imbuhnya.

Adapun, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Pegadaian Dan DJKN Perkuat Kerja Sama Akurasi Data Bea Lelang

Dandan sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Dalam petitumnya, Dandan meminta mejelis hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: B/282/DIK.00/23/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka dan tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.