Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Di Pemda DIY
Pengamat: Ini Baru Terjadi Di Era Firli
Senin, 25 Juli 2022 19:31 WIB
Sebelumnya
Dia berharap KPK tidak berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS).
Semua pihak yang diduga terlibat dalam kongkalikong dan mark up proyek disebut perlu ditelusuri. Termasuk, dalam hal ini kemungkinan terlibatnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga pimpinan Pemda DIY selaku pengguna anggaran (PA).
Baca juga : KPK Akui Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di DPR
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri ketika dihubungi menyampaikan penyidik KPK akan menelisik siapapun pihak yang terlibat. Termasuk pejabat teras di lingkungan pemerintahan DIY.
"Saya tidak mau spekulasi ya, tapi kasus ini jadi warning bahwa tidak ada tempat aman untuk korupsi, siapa pun yang korupsi pasti ditangkap KPK,” tegas Firli.
Baca juga : Presiden Bersyukur Harga Dan Produksi Pertanian Terjaga Baik
Firli menegaskan, siapapun yang korup akan terungkap. Sepintar-pintar menutupi hasil korupsi akan terungkap juga. Dia memastikan, penyidik akan tetap bekerja profesional ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jangan pernah berpikir bahwa korupsi yang anda lakukan tidak akan terungkap oleh KPK. Kita bekerja profesional. Dan kita tidak akan menjadikan seseorang sebagai tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya