Dark/Light Mode

Penanganan Kasus Hukum Pada Anak Wajib Patuhi UU

Selasa, 26 Juli 2022 12:03 WIB
Foto:  Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Pasal 27 ayat 1 menyatakan dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangann atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

Lalu di ayat 2 menyatakan dalam hal dianggap perlu, penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.

Adapun Pasal 28 menyatakan hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh BAPAS kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam.

Baca juga : Pencegahan Radikalisme Pada Anak Harus Dilakukan Secara Sistematis

Dan Pasal 29 ayat 1 menegaskan penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai.

Seperti diketahui, gugatan ini didaftarkan Jumat tanggal 22 Juli 2022 dan sudah teregister dengan Nomer register No.51/Pdt.G/2022/PN Jpa.

Dijelaskan oleh Mangara Simbolon dan Bambang Widjanarko gugatan perbuatan melawan hukum dengan 4 pihak tergugat dan enam pihak sebagai turut tergugat. 

Baca juga : Genjot Pembinaan, Ketum PB ABTI Incar Prestasi Dunia

Termasuk, Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resort Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, Kompolnas, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Propam Mabes Polri.

Bambang Widjanarko yang juga pengacara M&S menyimpulkan, pemeriksaan terhadap anak tanggal 12 Februari 2022 tidak sah.

"Oleh karena itu, untuk memenuhi rasa keadilan klien kami maka kami ajukan gugatan ke PN Jepara dalam hal ini kan client kami merasa dirugikan, dan masih banyak hal lain yang dilanggar. Nanti kita buktikan saja di persidangan," tegasnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.