Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penanganan Kasus Hukum Pada Anak Wajib Patuhi UU

Selasa, 26 Juli 2022 12:03 WIB
Foto:  Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan kasus pada anak wajib mengikuti aturan yang berlaku. Mangara Simbolon dari kantor pengacara M&S (Mangara Simbolon Law office and partners) mengatakan, penanganan suatu kasus jangan sampai malah melanggar Undang-undang. Apalagi menyangkut anak di bawah umur.

Simbolon menuturkan, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Jepara) Polres Jepara baru saja digugat di Pengadilan Negeri (PN ) Jepara, atas tindakan yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Pencegahan Radikalisme Pada Anak Harus Dilakukan Secara Sistematis

Gugatan dilayangkan kantor pengacara M&S yang beralamat di Jalan Gudang Sawo No.219 Mulyoharjo, Jepara atas kuasa dari Muslikin, warga Sowan Kidul Kedung Jepara.

Hal ini berawal dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di Polres Jepara pada tanggal 31 Januari 2022. Tanpa didahului panggilan, klien pengacara ini ditangkap dalam perkara pengeroyokan.

Baca juga : Genjot Pembinaan, Ketum PB ABTI Incar Prestasi Dunia

"Ini yang menurut kami sebagai penasehat hukum tidak sesuai SOP dari kepolisian dan terjadi pelanggaran pada saat dilakukan penangkapan dan diperiksa pada tanggal 12 Febuari 2022 tanpa didampingi BAPAS," kata Simbolon dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Selasa (25/7).

Klien pengacara yang ditangkap dan diperiksa adalah BAP, yang masih di bawah umur. Penangkapan itu diketahui tidak melibatkan perangkat desa setempat atau RT agar bisa menyaksikan.

Baca juga : Anak 6 Tahun Ke Atas Butuh Booster

Menurut Simbolon, ada beberapa poin yang dilanggar oleh para penyidik Polres Jepara. Termasuk, oleh satuan reskrim unit PPA Polres Jepara.

Menurutnya penangkapan tersangka tanggal 12 Februari 2022 itu adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan Pasal 27, 28, dan 29 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.