Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Dana Operasional Dan Masa Jabatan Kades, Berikut Penjelasan Gus Halim

Kamis, 14 Juli 2022 15:26 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berbincang lebar dengan para kepala desa (kades) perihal alokasi dana operasional dan wacana perpanjangan masa jabatan Kades.

Diskusi dan temu akrab antara Menteri yang akrab disapa Gus Halim dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur berlangsung di Student Center Universitas Negeri Surabaya (UNESA), seperti keterangan yang diterima RM.id Kamis (14/7).

Dalam diskusi tersebut, Gus Halim menyepakati adanya alokasi dana operasional untuk kades. Selain karena peran kades yang strategis dalam pembangunan desa, adanya dana operasional akan menunjang rasa aman dan nyaman bagi kades dalam melaksanakan tugas maupun pengelolaan dana bantuan desa.

Baca juga : Sandiaga Uno Semangati Remaja Sebatang Kara di Padang, Dukung Jadi Pemusik Hebat

"Peran kades sangat strategis bagi pembangunan. Selain itu dana operasional bisa menunjang kades membuat kebijakan yang baik dan tentunya masyarakat desa yang merasakan," kata Gus Halim.

Di samping itu, dengan adanya alokasi dana operasional, nantinya para kades akan memiliki payung hukum untuk menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasional.

Soal besaran dana, menurut Gus Halim saat ini sedang diperjuangkan agar bisa mencukupi operasional kades.

Baca juga : Heboh Soal Ganja Medis, Ini Penjelasan Prof. Zubairi Djoerban

"Jika nanti dana desa dinaikkan, kemudian dimasukkan Dana Operasional Kades, agar tidak mengurangi alokasi untuk pembangunan dan pemberdayaan desa," tegasnya.

Kebijakan dana operasional ini, jika disetujui, menurut Gus Halim adalah bentuk afirmasi dari pemerintah kepada kades. Karena, peran kepemimpinan non formal kades lebih besar ketimbang kepemimpinan formalnya.

"Saya ingin bangun kebijakan afirmatif bagi kades adalah Dana Operasional Kades," ungkapnya. 

Baca juga : Pergerakan Mahasiswa Nasional: Anak Muda Jangan Abaikan Pancasila

Gus Halim pun menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 18 tahun per dua periode atau dengan kata lain sembilan tahun per periode. "Sedang perjuangkan menjadi dua, yaitu periode menjadi sembilan tahun," ungkapnya.

Menurut Gus Halim, gagasan para kades untuk memperpanjang masa jabatannya cukup rasional. Karena jika enam tahun, akan terlalu sering terjadi konflik ataupun dinamika benturan kepentingan yang cukup keras di desa, terutama pada saat pilkades.

”Supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.