Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dianggap Harun Masiku Jilid 2

Maming Coreng PDIP Dan PBNU

Rabu, 27 Juli 2022 06:50 WIB
Harun Masiku (kiri) dan Mardani Maming, dua kader PDIP yang kini sama-sama jadi buronan KPK. Foto-foto mereka yang mengenakan baju banteng itu, muncul di tiktok dan jadi bahan ledekan warganet. (Foto: Istimewa).
Harun Masiku (kiri) dan Mardani Maming, dua kader PDIP yang kini sama-sama jadi buronan KPK. Foto-foto mereka yang mengenakan baju banteng itu, muncul di tiktok dan jadi bahan ledekan warganet. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah gagal menangkap Mardani Maming, KPK akhirnya menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, sebagai buronan.

Warganet menilai aksi tersangka kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu itu, mirip betul dengan buronan Harun Masiku. Sama-sama kader banteng, juga sama-sama buron. Bedanya, Mardani punya jabatan lain, yaitu sebagai Bendahara PBNU. Supaya PBNU dan PDIP tak ikut tercoreng, Mardani diminta segera menyerahkan diri ke KPK.

Pengumuman Mardani sebagai buronan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dalam jumpa pers itu, Ali menunjukkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada awak media. Dalam surat itu dipajang foto Mardani, beserta ciri-ciri fisiknya. Dalam surat itu juga disebutkan, Mardani mempunyai ciri-ciri tinggi badan 168 centimeter, berat badan kurang lebih 75 kilogram, rambut hitam, dan warna kulit sawo matang.

Baca juga : NasDem Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Dan Kesehatan

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali.

Ali berharap, Mardani kooperatif dan menyerahkan diri, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Ali menceritakan, sejak menetapkan Mardani sebagai tersangka, KPK telah memanggil Mardani dua kali. Pemanggilan pertama, Kamis (14/7). Pemanggilan kedua, Kamis (21/7). Namun, Mardani tidak pernah memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Taruna Merah Putih Jakarta Siap Menangkan PDIP Di 2024

Ali mengingatkan, praperadilan tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. “Kami nilai tersangka tidak kooperatif, sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan,” ucap Ali.

Terakhir, Ali mewanti-wanti tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sehari sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani di apartemen yang diduga miliknya, di kawasan Jakarta Pusat. Namun, saat tim penyidik akan mencokoknya, Maming menghilang. Sampai tadi malam, keberadaan Mardani belum terlacak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.