Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lagi Harum-harumnya

Kejagung Dicoreng Koruptor Main HP

Senin, 23 Mei 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus impor baja, Tahan Banurea terlihat menelepon saat berada di dalam mobil tahanan. (Foto: Istimewa).
Tersangka kasus impor baja, Tahan Banurea terlihat menelepon saat berada di dalam mobil tahanan. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Urusan nyikat koruptor, Kejaksaan Agung saat ini lagi harum-harumnya di mata publik berkat gebrakannya mengungkap sejumlah kasus korusi kelas kakap. Sayangnya, di tengah pujian yang baik itu, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu, dicoreng oleh kelakuan seorang koruptor yang main HP saat berada di mobil tahanan Kejagung.

Setelah kasus mafia minyak goreng, Kejagung kembali berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan impor baja dan besi di Kementerian Perdagangan. Kamis (19/5) malam, korps Adhyaksa itu, menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Tahan Banurea sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tahan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Dalam proses penahanan itu, beredar foto saat Tahan bermain handphone di mobil tahanan. Dalam foto itu, Tahan yang mengenakan rompi warna pink, tampak sedang memegang HP. Tangannya leluasa menelpon menggunakan HP karena tak diborgol. Dengan cepat, foto itu viral di media sosial.

Baca juga : Kejagung Korek Keuntungan PT Wilmar Dari Ekspor CPO

Menanggapi foto yang viral itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan klarifikasi. Kata dia, saat itu Tahan menggunakan ponsel untuk menghubungi keluarga atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi impor besi atau baja 2016-2021.

Ketut memastikan, pihaknya langsung menyita handphone milik pelaku setelah menyandang status tersangka dan ditahan. Namun, dalam perjalanan menuju sel tahanan itu, Tahan meminta kepada petugas untuk pinjam HP guna mengabarkan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia menghubungi keluarga untuk dibawakan pakaian, peralatan selama berada di tahanan,” kata Ketut, kemarin.

Baca juga : Usut Mafia Migor, Kejagung Disarankan Gandeng Penegak Hukum Lain

Menurut Ketut, pemakaian handphone saat itu, tidak melanggar aturan. Sebab, hal itu dilakukan saat tidak berada di dalam tahanan.

“Kecuali handphone itu ditemukan di sel, itu baru tidak bener ya. Ini kan di mobil. Mau dibawa ke tahanan,” kata Ketut.

Tiba di tahanan, lanjut dia, HP milik tersangka itu, langsung disita. “Jadi pemberitahuan kepada keluarga itu wajar kalau orang mau dikenakan upaya penahanan, penangkapan itu harus dihubungi keluarganya dalam waktu 1x24 jam,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.