Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Pembobolan Bank Rp 836 Miliar

Buronan Ngumpet Dekat Kejagung, Ketangkep Deh

Jumat, 29 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim tangkap buronan kejaksaan meringkus Harry Suganda. Terpidana pembobolan bank Rp 836 miliar itu dicokok tak jauh dari markas korps Adhyaksa.

Harry bersembunyi di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatah. Masih satu kecamatan dengan Kejaksaan Agung.

Setelah buron empat bulan, Direktur Utama PT Rockit Aldeway itu ditangkap, kemarin siang. “Yang bersangkutan diamankan tadi (kemarin) siang di rumahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca juga : Begini Kata Pengamat…

Dia menjelaskan, Harry divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Dia terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan putusan kasasi Nomor Perkara 422 K/ Pid. Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022, Harry juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Harry leluasa buron lantaran selama persidangan perkaranya tidak ditahan. “Wewenang penahanan kalau di pengadilan (tergantung) hakim,” kata Sumedana.

Baca juga : Chelsea Nyiapin Rp 804 Miliar Buat Boyong Sterling

Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kejaksaan memanggil Harry untuk menjalankan putusan kasasi.

Harry tak pernah nongol. Dia dianggap buron. “Karena itu, dia dimasukkan dalam Daftar Orang (DPO),” kata Sumedana.

Tim tangkap buronan kejaksaan telah mencari Harry ke sejumlah alamat tempat domisili. Yaitu, di Jalan Safe’ie III Nomor 2B RT 001 RW 001, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca juga : Kejagung Usut Penimbunan Oleh Perusahaan Distributor

Juga ke Kompleks Daksa Residence Unit Singosari 3 G, Jalan Daksa IV Nomor 88-90 Jakarta Selatan, serta di Ruko Royal Palace Blok C-1, Jalan Prof. Supomo Nomor 178 A Tebet, Jakarta Selatan.

Namun, pencarian ini tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya tim mengetahui rumah persembunyian Harry — yang ternyata dekat dari Kejagung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.