Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Penjara Ilegal Bupati Langkat
Tersangka Tak Dikerangkeng?
Minggu, 27 Maret 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Delapan orang tersangka kasus penjara ilegal di kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tidak dikerangkeng.
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja mengatakan para tersangka bersikap kooperatif panggilan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, mereka dipersilakan pulang. Tidak dilakukan penahanan. “Hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda,” ujar Tatan.
Baca juga : KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID
Diketahui salah satu tersangka adalah Dewa Peranginangin nak kandung Terbit Rencana Perangin Angin. Sementara tujuh orang lainnya berinisial HS, IS, RG, JS, HG, SP dan TS.
Pihak kepolisian menjerat Dewa, HS, IS, TS, RG, JS dan HG dengan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 15 tahun.
Sementara dua tersangka berinisial SP dan TS dikenakan Pasal 2 yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga : Bamsoet: PPHN Pemandu Arah Pembangunan Jangka Panjang
Tatan melanjutkan, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Termasuk memeriksa perusahaan kelapa sawit milik Terbit, sebagai tempat kerja penghuni kerangkeng ilegal.
“Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara yang kita proses,” tandasnya.
Sikap kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, dikhawatirkan bisa membuat mereka leluasa dalam melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Tidak menutup kemungkinan, mereka menawarkan uang damai agar hukumannya bisa diringankan kepolisian.
Baca juga : Caleg PPP DPR Naik Bus NasDem
Kuasa hukum Dewa Peranginangin, Sangap Surbakti mengaku kliennya kaget ketika ditetapkan sebagai tersangka. “Sebagai manusia pasti kaget. Dia konsultasi ke saya secara hukum,” kata Sangap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya