Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pencucian Uang Bupati Puput Tantriana Capai Rp 104,8 Miliar

Selasa, 2 Agustus 2022 16:04 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan menyita aset yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Total aset Puput yang disita komisi antirasuah mencapai Rp 104,8 miliar.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, hingga saat ini terus bertambah. Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (2/8).

Baca juga : Mardani Maming Disebut KPK Terima Duit Rp 104,3 M

Ali mengatakan, aset yang disita beragam. Beberapa di antaranya yakni tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Seluruh barang itu disita untuk pengusutan perkara. KPK memastikan seluruh aset yang disita bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga : Sering Kentut, Tuntut Gerai Makanan Rp 3,6 M

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," tuturnya. 

Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong. Dia mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan.

Baca juga : Gak Kaleng-Kaleng! Baru Setengah Tahun BRI Cetak Laba Rp 24,88 Triliun

KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan. KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi.

Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sejumlah aset senilai Rp 50 miliar milik Puput telah disita KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.