Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mentan Tegaskan Subsidi Pupuk Disesuaikan Kebutuhan Pangan Paling Dasar

Rabu, 20 Juli 2022 18:29 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat rapag koordinasi pengelolaan pupuk bersubsidi di Bogor, Jawa Barat/Ist
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat rapag koordinasi pengelolaan pupuk bersubsidi di Bogor, Jawa Barat/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta tata kelola pupuk subsidi tahun anggaran 2022 disusun dan dirumuskan secara serius. Ke depan, penyaluran pupuk subsidi didorong dengan langkah lebih optimal dan efisien, yang dimonitoring dengan baik dari pusat hingga diterima petani untuk kebutuhan komoditas pangan yang paling dasar.

"Pupuk itu salah satu yang menentukan pertanian kita. Jadi jangan ada yang main-main, tolong ya. Kalau ada yang main-main langsung tindak lanjut serius. Saya bosan dengan tata kelola pupuk yang selalu bersoal," tegas SYL dalam rapat koordinasi tata kelola pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di Bogor, Selasa (19/7).

SYL menegaskan, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani. 

Salah satu langkah yang diambil dengan mengeluarkan Permentan Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Baca juga : Airlangga Tegaskan Minyak Sawit Jadi Solusi Krisis Pangan Dan Energi Dunia

"Hari ini, pembicaraan kita mengarah kepada substansi bahwa pupuk subsidi tidak dikurangi. Tetapi jenis pupuk yang disubsidi disesuaikan dengan kebutuhan pangan paling dasar, dan komoditi pangan dasar yang ada," ujarnya.

"Tentu saja kita harus berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi, karena tetap mengalokasikan pupuk subsidi saat beberapa negara lain mengurangi subsidi. Bahkan, ada yang tidak mampu memberikan subsidi pupuk lagi," imbuh SYL.

SYL mengatakan, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.

"Pupuk kimia pasti dibutuhkan, tapi jangan bergantung dengan kimia karena pupuk organik atau nonkimia bagus dan lebih terbuka pasarnya. Bagi petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah sudah siapkan fasilitas dana KUR," terangnya.

Baca juga : Mendag Zulhas Fokus Pada Perbaikan Harga Komoditas Di Tingkat Petani

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Yadi Sofyan Noor mendukung langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani. 

Hadirnya Permentan Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, sejalan dengan upaya KTNA di daerah yang mengimplementasikan pupuk organik untuk pertanian yang punya nilai tambah tinggi.

"Kita sangat setuju dengan arahan Mentan  tidak bergantung dengan pupuk kimia. Bahkan saat ini, kita sudah banyak menggunakan pupuk organik yang kita produksi sendiri. Kita akan maksimalkan lagi dan perluas lagi penggunaan pupuk organik," kata Yadi.

Direktur Jenderal Prasarana Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil berharap, perubahan penetapan pupuk subsidi dapat disosialisasikan dengan baik pada tiap provinsi hingga desa. 

Baca juga : Kementan Pastikan Ketahanan Pangan Kawasan Pulau Buton Aman Dan Bebas PMK

Hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan.

"Kita berharap, melalui tata kelola pupuk ini ke depannya tidak ada lagi hiruk pikuk pengusulan dan pengelolaan pupuk subsidi," terang Ali.

Perlu diketahui, Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Subsidi dihadiri oleh pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota per provinsi yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 192 peserta.

Per 8 Juli lalu, sudah ditetapkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dan Jumat (15/7) sudah dilakukan konferensi pers untuk menyampaikan terkait pupuk subsidi ini.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.