Dark/Light Mode

Kasih Kredit Ke Pengusaha Tambang Tak Sesuai Aturan

Pakar: Kejagung Bisa Terapkan TPPU

Rabu, 3 Agustus 2022 19:01 WIB
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dugaan tindak pidana itu sebelumnya dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) ke Kejagung.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perbanyak Satuan Latihan Tarung Derajat di Maluku

AMPHI menduga, ada memberikan pinjaman tanpa agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan triliunan rupiah.

Baca juga : KPK Usut Proses Pengurusan Izin Tambang Dalam Kasus Mardani Maming

Sedangkan pihak Kejaksaan menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.