Dark/Light Mode

Lestari: Perlu Komitmen Kuat Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Kamis, 2 Juni 2022 18:51 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera direalisasikan lewat kesungguhan para pemangku kepentingan dalam mengakselerasi penyelesaian sejumlah aturan pelaksanaannya.

"Aturan terkait perlindungan dan peradilan kasus kekerasan seksual telah diundangkan, namun langkah itu akan percuma bila aturan pelaksanaannya tidak segera diterbitkan. Para pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama agar UU TPKS segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6).

Baca juga : Percepatan PSR Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun Sawit

Dengan pertimbangan urgensi perlindungan terhadap kemanusiaan, menurut Lestari, upaya mengakselerasi implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS harus dilakukan, meski pada Pasal 91 undang-undang tersebut memberi batas paling lambat penetapan peraturan pelaksanaannya dua tahun terhitung sejak diundangkan.

Rerie, sapaan akrab Lestari berharap para pemangku kepentingan transparan dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaan. Bila ada potensi hambatan dalam upaya akselerasi penetapan peraturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, menurut Rerie, harus dicarikan solusinya agar upaya perlindungan warga negara dari tindak kekerasan seksual dapat segera diimplentasikan.

Baca juga : Petani Tebu Lampung Ngarep Ganjar Jadi Presiden

Diakui Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS merupakan langkah progresif dalam upaya perlindungan korban dan peradilan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air.

Namun, tegasnya, bila langkah tersebut tidak didukung dengan kapasitas, struktur dan pelaksana yang berintegritas, ancaman tindak kekerasan seksual terhadap setiap warga negara, akan tetap besar.

Baca juga : KAI: Perubahan Operasi KRL Untuk Tingkatkan Keselamatan Dan Pelayanan

Menurut Rerie, dibutuhkan semangat yang sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, agar negara dapat benar-benar melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual di tanah air. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.