Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Belum Diizinkan Hari Ini, Keluarga Harap Besok Bisa Jenguk Irjen Sambo
Minggu, 7 Agustus 2022 19:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keluarga Irjen Ferdy Sambo sore tadi menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, istri eks Kadiv Propam Polri itu, Putri Candrawathi dan putrinya, yang didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis, tak bisa menjenguk Sambo. Sebab, mereka tak mendapat izin dari kepolisian.
"Mudah-mudahan besok semoga dapat diberikan izin biar bagaimana pun keluarga maupun penasihat hukum bisa bertemu dengan Pak FS," harap Arman Hanis, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).
Baca juga : Jokowi Terbayang Demonya
Sementara Putri, yang berbicara setelah Arman menyatakan, dia mempercayai dan mencintai suaminya. "Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ujar Putri, sambil terisak.
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," sambungnya.
Baca juga : Besok, Penyidik Bareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo
Setelah itu, dipapah anak perempuannya, Putri bergegas menaiki mobilnya.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari. Di sana, Sambo diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca juga : Semoga Mahendra Cs Bisa Bawa Angin Segar
Sebab, Jenderal polisi bintang dua itu dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya