Dark/Light Mode

Tersangkakan Ferdy Sambo

Mahfud: Ibarat Operasi Caesar, Kapolri Berhasil Keluarkan Bayinya

Selasa, 9 Agustus 2022 22:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mahfud mengibaratkan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu seperti seorang ibu yang akan melahirkan secara caesar.

"Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar, operasi caesar agak lama kontraksi terjadi, terus malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdi Sambo sebagai tersangka," ujar Mahfud, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8).

Baca juga : Ini Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dalam Pembunuhan Brigadir J

Menurut Mahfud, kasus ini sulit dipecahkan karena melibatkan pejabat tinggi Polri. "Di situ yang sering saya katakan, ada fenomena psiko politis, ada psiko hirarkis juga, sehingga ada kelompok-kelompok, sehingga agak sulit kalau bukan dengan operasi caesar," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun tak memungkiri, terjeratnya Irjen Ferdy Sambo berkat pengawalan dari masyarakat dan sejumlah aktivis. Sehingga, citra Polri dalam kasus ini bisa terselamatkan.

"Kepada masyarakat apresiasi atas berbagai masukan dan dukungan, serta berharap agar publik baik itu akademisi, LSM, masyarakat sipil, tokoh masyarakat, purnawirawan dan terutama media massa agar terus memantau dan mengawasi kasus ini hingga nanti ke pengadilan," tandas Mahfud.

Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.