Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Apa Motif Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri
Selasa, 9 Agustus 2022 20:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Apa motif penembakan tersebut?
Baca juga : Ferdy Sambo Berkali-kali Tembak Dinding Pakai Pistol Brigadir J
"Motif atau pemicu kejadian tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi. Ini tentunya membutuhkan keterangan ahli-ahli di samping kesesuaian saksi-saksi dan tentunya ini jadi bagian yang harus kami tuntaskan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. "Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti, ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan," tuturnya.
Baca juga : Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J? Kapolri: Masih Didalami
Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya