Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Usut Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah
KPK Segera Panggil Dandim Jayawijaya
Rabu, 10 Agustus 2022 16:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait bantuan pemeriksaan terhadap dua oknum anggota TNI AD yang diduga membantu kabur Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini.
"Terkait itu saya sudah jelaskan ya bahwa beberapa waktu yang lalu kami sudah koordinasi dengan pihak KASAD TNI terkait bantuan pemanggilan terhadap dua anggota. Informasi terakhir sudah ada komunikasi, nanti updatenya tentu akan kami sampaikan mengenai waktu pemeriksaannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8).
Baca juga : Kabur Lewat Jalur Darat, Bupati Mamberamo Tengah Bawa 3 Tas
Salah satu dari dua oknum TNI AD yang akan dipanggil adalah Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN inisial AB. Hanya saja, dikatakan Ali, waktu pemanggilan terhadap AB masih ditentukan.
"Yang dipanggil oleh KPK betul salah satunya Dandim. Tapi tentu KPK saat ini belum bisa menyampaikan apa yang ditanyakan pada pihak dari TNI. KPK apresiasi kerja sama dan sinergi. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," katanya.
Baca juga : Wakil Bupati Mamberamo Tengah: Saya Lelah, Nggak Biasa Kena AC
Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya