Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Pastikan Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Bukan Karena Kebocoran Informasi
Selasa, 19 Juli 2022 22:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, lolosnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat dijemput paksa penyidik, bukan karena kebocoran informasi. "Isu itu tidak benar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/7).
Diingatkannya, berbagai upaya penghindaran dari para tersangka merupakan hal yang sering terjadi. "Dengan berbagai cara, mereka akan melarikan diri dari kejaran tim penyidik dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsinya dari petugas," imbuh dia.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK melakukannya penyelidikan dan penyidikan secara terbuka. Dalam proses pengumpulan informasi dan keterangan yang dibutuhkan tim, KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas.
Baca juga : Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur Ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus
Atau, meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut.
Ketika penanganan perkara naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK tidak mengumumkannya kepada publik sebelum adanya upaya paksa, mereka tetap menyampaikan SPDP (Surat pemberitahuan DImulainya penyidikan) kepada pihak terkait sebagaimana prosedur dan ketentuannya.
"Artinya, para pihak terkait telah mengetahui status hukumnya setelah menerima SPDP tersebut," terangnya.
Baca juga : Bupati Mamberamo Tengah Malas Serahkan LHKPN
Dengan telah mengetahui statusnya sebagai tersangka, harapannya pihak tersebut kooperatif dalam proses hukum berikutnya.
"Namun, sekali lagi, KPK sangat menyayangkan, justru pihak-pihak terkait melakukan tindakan yang tidak kooperatif," sesal Ali.
Tindakan ini akan membuat proses hukum terhambat dan memakan waktu lama. Padahal, ditegaskan Ali, KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap penanganan perkara korupsi secara terbuka, efektif, dan efisien agar semua pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga : Kadernya Jadi Buronan KPK, Demokrat Minta Bupati Mamberamo Tengah Tak Lari Dari Masalah
"KPK berkomitmen tidak akan pernah patah semangat dalam mengejar para pelaku tindak pidana korupsi. KPK akan melakukan upaya-upaya agar para pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Ali.
Ricky Ham Pagawak yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek, diduga melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG). KPK pun memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab. Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Ali, lewat pesan singkat, Senin (18/7).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya