Dark/Light Mode

KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Dan Bank Panin

Jumat, 12 Agustus 2022 18:43 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Angin Prayitno Aji pun telah divonis 9 tahun pidana, sementara Dadan Ramdani dihukum 6 tahun pidana. Kemudian Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Pemerintah Harus Jaga Stabilitas Harga Dan Rantai Pasok

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga : Demokrat Ingin Selalu Dekat Dengan Rakyat

Angin dan Dadan disebut menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.