Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation yang terjerat dalam perkara ini sudah ditahan dan disidang. Nantinya, kata dia, Agus Susetyo akan menyusul.
Baca juga : Seruan Tagar StopBayarPajak Itu Kritik
"Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik," kata Alex sapaan karib Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).
Dia juga menyatakan, berdasarkan putusan terdakwa eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, terbukti ada peristiwa suap yang dilakukan kedua perusahaan dalam hal ini Jhonlin dan Bank Panin lewat Agus Susetyo dan Veronika. "Tinggal tunggu waktu saja (untuk ditahan)," kata Alex.
Baca juga : IMI, Gerak BS dan Kebon Vintage Cars Akan Gelar Parade Montir di Bali
Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga : KPK Kawal Penertiban Tambang Tanpa Izin Di Papua Barat
Sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini misalnya, Hakim memvonis eks pemeriksa Pajak Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Eks Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya