Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mendagri Warning Pj Kepala Daerah
Jangan Coba-coba Korupsi!
Sabtu, 13 Agustus 2022 07:45 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan para Penjabat (Pj) Kepala Daerah, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi selama mengisi kekosongan kursi kepala daerah.
Ia berharap, para Pj kepala daerah fokus pada pekerjaan utamanya, yakni menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat di daerah.
“Selama mengisi kekosongan posisi kepala daerah, para Pj dilarang melakukan korupsi. Mereka mengemban amanah masyarakat, sehingga semua pekerjaan harus dilakukan secara jujur,” ujar Tito di Jakarta, kemarin.
Berita Terkait : BI Ajak Kepala Daerah Gelar Operasi Pangan
Selain tidak boleh korupsi, lanjut dia, para Pj kepala daerah juga tak boleh terlibat dalam politik praktis pada gelaran pesta demokrasi Tahun 2024. Menurutnya, mereka tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon, ataupun dengan sengaja merugikan pasangan calon lain.
“Mereka tidak diperkenankan ikut andil dalam kegiatan kampanye,” tegas mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan, berbeda dengan kepala daerah definif, para Pj kepala daerah tidak memiliki biaya politik. Semua administrasi keuangan mereka ditanggung oleh negara, sehingga mereka harus fokus terhadap pekerjaan utamanya.
Berita Terkait : Mendagri Apresiasi Kepala Daerah Atasi Masa Krisis
“Untuk menempati posisi tersebut, para Pj kepala daerah tidak memiliki biaya politik untuk tim sukses, dan lain sebagainya. Mereka tidak melakukan kampanye. Jadi, kami warning jangan sampai ada yang korupsi,” cetusnya.
Tito menambahkan, mengganti Pj kepala daerah yang berpotensi tersandung masalah lebih mudah, dibanding mengganti kepala daerah hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Karenanya, harap dia, para pj hendaknya memanfaatkan posisi tersebut dengan berbuat baik.
“Perbuatan korupsi merupakan tindakan paling hina dalam sebuah pemerintahan. Sebab, hal itu menghianati kepercayaan masyarakat. Inilah waktunya untuk berbuat baik dan memperbaiki sistem, karena nggak ada beban dan biaya politik untuk menjadi Pj. Jadi, jangan macam-macam,” pungkas Tito.
Berita Terkait : Demokrat Ingin Selalu Dekat Dengan Rakyat
Terpisah, pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI), Teras Narang menyatakan, sebanyak 271 kepala daerah, yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia, akan mengakhiri masa jabatannya pada Tahun 2022 hingga 2024.
Ia berharap, banyaknya Pj yang akan diangkat dalam rentang tahun tersebut tak menyalahi ketentuan hukum dan memiliki efektivitas menjalankan kepemimpinan pemerintahan daerah, serta tidak transaksional.
“Para Pj kepala daerah itu pemimpin transisi. Jadi, penunjukan penjabat kepala daerah jangan sampai transaksional, karena kita memerlukan Pj yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan pemerintahan daerah,” jelas Teras. â–
Tags :
Berita Lainnya