Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mendagri Warning Pj Kepala Daerah
Jangan Coba-coba Korupsi!
Sabtu, 13 Agustus 2022 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan para Penjabat (Pj) Kepala Daerah, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi selama mengisi kekosongan kursi kepala daerah.
Ia berharap, para Pj kepala daerah fokus pada pekerjaan utamanya, yakni menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat di daerah.
Baca juga : BI Ajak Kepala Daerah Gelar Operasi Pangan
“Selama mengisi kekosongan posisi kepala daerah, para Pj dilarang melakukan korupsi. Mereka mengemban amanah masyarakat, sehingga semua pekerjaan harus dilakukan secara jujur,” ujar Tito di Jakarta, kemarin.
Selain tidak boleh korupsi, lanjut dia, para Pj kepala daerah juga tak boleh terlibat dalam politik praktis pada gelaran pesta demokrasi Tahun 2024. Menurutnya, mereka tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon, ataupun dengan sengaja merugikan pasangan calon lain.
Baca juga : Mendagri Apresiasi Kepala Daerah Atasi Masa Krisis
“Mereka tidak diperkenankan ikut andil dalam kegiatan kampanye,” tegas mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan, berbeda dengan kepala daerah definif, para Pj kepala daerah tidak memiliki biaya politik. Semua administrasi keuangan mereka ditanggung oleh negara, sehingga mereka harus fokus terhadap pekerjaan utamanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya