Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mendagri Warning Pj Kepala Daerah
Jangan Coba-coba Korupsi!
Sabtu, 13 Agustus 2022 07:45 WIB
Sebelumnya
“Untuk menempati posisi tersebut, para Pj kepala daerah tidak memiliki biaya politik untuk tim sukses, dan lain sebagainya. Mereka tidak melakukan kampanye. Jadi, kami warning jangan sampai ada yang korupsi,” cetusnya.
Tito menambahkan, mengganti Pj kepala daerah yang berpotensi tersandung masalah lebih mudah, dibanding mengganti kepala daerah hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Karenanya, harap dia, para pj hendaknya memanfaatkan posisi tersebut dengan berbuat baik.
Baca juga : BI Ajak Kepala Daerah Gelar Operasi Pangan
“Perbuatan korupsi merupakan tindakan paling hina dalam sebuah pemerintahan. Sebab, hal itu menghianati kepercayaan masyarakat. Inilah waktunya untuk berbuat baik dan memperbaiki sistem, karena nggak ada beban dan biaya politik untuk menjadi Pj. Jadi, jangan macam-macam,” pungkas Tito.
Terpisah, pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI), Teras Narang menyatakan, sebanyak 271 kepala daerah, yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia, akan mengakhiri masa jabatannya pada Tahun 2022 hingga 2024.
Baca juga : Mendagri Apresiasi Kepala Daerah Atasi Masa Krisis
Ia berharap, banyaknya Pj yang akan diangkat dalam rentang tahun tersebut tak menyalahi ketentuan hukum dan memiliki efektivitas menjalankan kepemimpinan pemerintahan daerah, serta tidak transaksional.
“Para Pj kepala daerah itu pemimpin transisi. Jadi, penunjukan penjabat kepala daerah jangan sampai transaksional, karena kita memerlukan Pj yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan pemerintahan daerah,” jelas Teras. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya