Dark/Light Mode

Kejagung Ogah Surat-suratan Lagi

Tak Dicekal, Apeng Pulang Deh!

Senin, 15 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung).

 Sebelumnya 
Apeng berupaya mempercepat proses pengobatannya agar bisa menjalani proses hukum. Menurut Juniver, Apeng mengirim surat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Juniver mengimbau seluruh pihak agar menghargai proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp 78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya dia akan menjelaskan,” ujar Juniver.

Kejagung menetapkan Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi pencaplokan lahan negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga : Puan-AHY Tak Serenggang Mega-SBY

Apeng melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah Duta Palma Grup.

Perusahaan membuka perkebunan sawit di kawasan hutan yang merupakan lahan negara. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 78 triliun.

Kejagung kemudian berupaya memeriksa Apeng. Surat panggilan pun dilayangkan. Dikirimkan ke kediamannya yang beralamat di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juga dikirimkan ke kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan RA Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Serta ke apartemen di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore — kediaman Apeng di negara tetangga itu.

Baca juga : Semua Ancaman Dapat Dicegah Kalau Kita Gandengan Tangan

Panggilan juga diumumkan lewat surat kabar. Namun, Apeng tidak juga muncul. Kejagung menganggap Apeng telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan.

Kejagung kemudian menyita asetnya. Yakni, 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Di antaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Seluruh rekening perusahaan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.

Baca juga : Ketika Agama Dirasakan Tak Lagi Mencerahkan

Sementara, di KPK Apeng menjadi tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau yang terjadi pada 2014. Dia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Supaya mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.

Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. Kasus rasuah ini pun terbongkar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.