Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Narkoba Bikin Sesak Lapas

Korbannya Rehabilitasi, Bandarnya Hukum Berat

Jumat, 22 Juli 2022 07:50 WIB
Permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah terjadi selama bertahun-tahun. (Foto: Istimewa)
Permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah terjadi selama bertahun-tahun. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah terjadi selama bertahun-tahun. Senayan berharap, masalah ini segera diatasi dengan perbaikan regulasi dan sistem pemidanaan.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, pemidanaan tidak semata-mata harus pidana badan. Sebaiknya dilakukan hukuman yang lebih bermanfaat, seperti kerja sosial, ganti rugi atau yang lainnya. Dengan begitu, penjara tidak penuh dengan narapidana narkoba.

Untuk menyelesaikan persoalan over kapasitas di Lapas ini, lanjutnya, tidak bisa hanya dengan menambah bangunan fisik saja. Bikin kebijakan yang konstitusional seperti mekanisme grasi dan instrumen-instrumen hukum lain.

Baca juga : Idul Adha Dimaknai Cinta, Kasih Sayang Dan Persatuan

“Masih banyak alternatif lain, karena pemasyarakatan bukan artinya pembinasaan dan penjeraan,” kata politikus PDIP ini.

Wakil rakyat dari Dapil Jatim VI ini mencontohkan, hampir 40 persen Lapas di Nusa Tenggara Barat (NTB) berisi narapidana narkotika. Dengan fakta itu, solusinya adalah revisi UU Narkotika. Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa menjawab masalah ini.

“Perlu kita identifikasi mana yang bandar, pengedar dan pemakai. Tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat, yang menyebabkan penjara penuh dengan narapidana narkotika,” jelasnya.

Baca juga : Koperasi Siap Nih, Bangun Pabrik Minyak Makan Merah

Nantinya, semua pelaku narkotika akan direhab terlebih dahulu, karena itu bagian dari penyehatan, tapi pertanggungjawaban hukumnya akan berbeda-beda akhirnya.

“Ada yang dihukum mati, pidana penjara 1-15 tahun, tergantung dari berat tidaknya kejahatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menambahkan, kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar masalah kelebihan kapasitas di Lapas. Tanpa perubahan dalam politik hukum dan penegakan hukum, ini akan terus jadi persoalan yang berulang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.