Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Apeng. Menurutnya, Apeng bisa dijerat denga Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pihaknya, sebut Ali, juga telah berkoordinasi dengan Kejagung ihwal penanganan perkara yang menjerat Apeng. Sebab, Apeng terjerat dalam dua perkara yang berbeda di Kejagung dan KPK.
“KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejagung,” terangnya.
Baca juga : Pindah Ke BPIP, Menpora Tetap Dukung Paskibraka Nasional
Pegiat Antikorupsi Feri Amsari menyoroi 2 hal penting dari kasus Apeng ini. Pertama, kasus pelarian begini, tidak mungkin berdiri sendiri.
“Biasanya, keterlibatan aparat menyebabkan buronan bisa berlama-lama terjadi. Apalagi ketika ada desakan publik, lalu tiba-tiba buronan tertangkap saja. Poin ini harus dikembangkan,” saran Feri, saat dikonfirmasi tadi malam.
Kedua, sejauhmana sanksi yang akan diberikan kepada Apeng.
Baca juga : Surya Darmadi Menyerah Usai Disurati Kejagung
“Jangan-jangan sudah terdapat kesepakatan yang tersembunyi soal hukum ringan, tetapi bukan bagian dari plea bargaining seperti justice collaborator,” tambahnya.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Ganarsih berpesan agar Apeng tidak cuma dijerat dengan pasal tipikor sebagaimana sering dilakukan KPK. Melainkan disatuberkaskan dengan pasal TPPU, sebagaimana dilakukan oleh Kejagung selama ini.
“Ini harus dibongkar, terutama TPPU nya. Pemanfaatan uang untuk apa aja. Beliau sudah tua, uangya besar sekali. TPPU ini bisa menyasar siapapun, dimana uang hasil penyerobotan sawit itu dikejar pakai UU TPPU, kalau dari UU Tipikor gak terkejar,” kata Yenti kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Baca juga : Bamsoet Dorong Perusahaan Swasta Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Untuk diketahui, Kejagung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Apeng sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, sepanjang 2003-2022. Apeng diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Apeng juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Apeng juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh KPK. Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya