Dark/Light Mode

Tak Langgar Aturan dan Tak Rugikan Negara

Kasus Beras Dikubur Resmi `Dikubur` Polisi

Jumat, 5 Agustus 2022 07:30 WIB
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). (Foto: ANTARA).
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah bikin heboh dalam beberapa hari terakhir, kasus temuan beras yang dikubur di Depok, akhirnya “dikubur” Polisi. Korps baju cokelat itu memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, juga tidak ada kerugian negara yang dilakukan JNE.

Penghentian penyelidikan kasus beras dikubur itu, disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, kemarin. Dia didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Auliansyah mengatakan, berkarung-karung beras bansos yang dipendam di Sukmajaya, Depok itu, bukan tindak pidana. Alhasil, pihaknya menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Hal senada dikatakan Zulpan. Menurut dia, beras itu merupakan bantuan dari Presiden Jokowi untuk masyarakat yang terdampak pandemi pada periode April-Desember 2020. Total beras yang dikubur di lokasi itu mencapai 3,4 ton.

Baca juga : Pakai Rompi Oranye Dan Tangan Terborgol, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Bulog, kemudian menunjuk vendor sebagai pemenang lelang untuk menyalurkan bansos tersebut. Vendor pemenang itu bekerja sama dengan JNE untuk mengirimkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Namun, beras tersebut ada yang rusak. JNE sebagai distributor sudah mengganti biaya kerusakan itu kepada Kemensos. “Kenapa ditanam? Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak,” jelasnya.

Masyarakat, sebagai penerima bantuan juga tidak dirugikan. Karena hak mereka telah diterima. “Jadi, kita sudah mengecek datanya. Semua bantuan dari Pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak Covid ini, tersalurkan semuanya,” kata Zulpan.

Baca juga : Korupsi Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Lalu apa kata pihak JNE? Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris Hutapea menegaskan, tidak ada pelanggaran dari penguburan beras rusak tersebut. Ia menyebut, penimbunan yang dikatakan dalam video yang viral di sosial media beberapa waktu lalu itu, adalah fitnah.

Atas kejadian ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait fitnah yang dilontarkan sang pemilik tanah. “Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata, dan anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnahnya,” kata Hotman saat melakukan konferensi pers bersama JNE di Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin.

Menurut Hotman, JNE menerima beras 6.119 ton untuk 11 kecamatan di Depok. Adapun yang rusak hanya 3,4 ton atau 0,05 persen, jika diuangkan sekitar Rp 37 juta.

Baca juga : Setu Babakan Sekarang Bisa Buat Resepsi Nikah Lho

Kerusakan yang diakibatkan curah hujan saat pengiriman, sudah diganti pihak JNE. Sehingga tidak ada keluarga penerima manfaat yang dirugikan atas kerusakan tersebut.

Hotman menyebut, 3,4 ton beras itu sudah menjadi milik JNE. Kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun. Karena terlalu lama, kondisinya semakin rusak. Akhirnya muncul inisiatif untuk menguburnya pada November 2021. “Ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju,” terangnya.

Bagaimana tanggapan pemilik tanah? Rudi Samin mengatakan, pihak JNE tidak ada izin menggunakan lahannya untuk beraktivitas. Sudah 9 tahun, pihak JNE juga tidak membayar sewa lahan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.