Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Istri Sambo, Putri Candrawathi
Selamat Atau Tamat, Ditentukan Sore Ini
Jumat, 19 Agustus 2022 07:58 WIB
Sebelumnya
Taufan mengatakan, belakangan pelecehan kepada PC berubah lokasi kejadiannya. Awalnya di Duren Tiga, berubah menjadi di Magelang. Kata dia, penyidik harus memastikan peristiwa itu. "Kemarin penyidik sudah berangkat ke Magelang, kita tunggu saja lah penyidik itu melakukan satu pendalaman," kata Taufan, kemarin.
Menurut dia, kalau laporan pelecehan seksual itu tidak ada, maka PC bisa dikategorikan melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum. "Memberikan kesaksian palsu itu juga ada ancaman pidananya," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PC dijadikan tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan. "Dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," kata Kamaruddin, kemarin.
Baca juga : Istri Mendagri Tri Sebar 1000 Paket Sembako di Kabupaten Bekasi
Ia juga menyebut, PC telah menyebarkan hoaks dengan mengaku terguncang, depresi dan lain sebagainya. Dia menuding, sebenarnya PC hanya berpura-pura agar tak diperiksa.
“Saya sudah berusaha menolong dia, saya ini bertemu, tetapi dia tidak mau, terus berpura-pura, melakukan obstruction of justice, menyebar kebohongan,” kata Kamaruddin.
Soal tuduhan pelecehan, Kamaruddin menilai, itu hanya sandiwara. Kata dia, Brigadir J masih sempat mengawal PC saat perjalanan pulang dari Magelang menuju Jakarta. "Kalau istrimu sudah dilecehkan di Magelang, kamu sebagai Kadiv Propam mungkin gak kamu kasih istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke Jakarta," kata Kamaruddin.
Baca juga : Baliho Puan Di Medan Dirusak, Relawan: Semangat Kami Tidak Akan Surut
Kata dia, jika memang ada kasus pelecehan seksual maka seharusnya Sambo langsung melaporkan kasus itu saat di Magelang. Bukan kemudian menunggu sampai Jakarta, lalu merencanakan pembunuhan.
Mungkinkah PC jadi tersangka? Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir menilai, laporan PC bisa dikategorikan laporan palsu. Menurutnya, bila laporannya tidak disertai dengan bukti permulaan yang cukup, tetapi hanya ucapan saja dan menyebut nama orang yang sudah mati. “Dan jika benar tidak ada bukti atas laporan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai laporan palsu atau aduan fitnah/palsu," kata Mudzakir, kemarin.
Mudzakir mengatakan istri Ferdy Sambo bisa dilaporkan balik ke polisi oleh pihak terlapor, dalam kasus ahli waris Brigadir J.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya