Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kamis, Sambo Hadapi Sidang Etik Propam

Selasa, 23 Agustus 2022 20:08 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Putu/RM)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Putu/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik di Divisi Propam, Kamis (25/8). Sambo akan disidang di lembaga yang pernah dipimpinnya itu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, awalnya sidang etik tersebut akan dilaksanakan pada Selasa ini. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, jadwalnya diundur.

Baca juga : Kasus Sambo Pintu Masuk Reformasi Kelembagaan Polri

"Sementara belum jadi hari ini. Menunggu info dari Divisi Hukum," kata Dedi,  di Jakarta, Selasa (23/8), seperti dikutip Antara. "Infonya kemungkinan Kamis," sambungnya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Baca juga : Lestari: Perlu Kolaborasi Hadapi Tantangan Krisis Global

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. "Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik,” kata Agung.

Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga : Komdis PSSI Denda Singo Edan Rp 170 Juta

Dalam kasus ini, Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.

Kompolnas mendorong sidang etik terhadap Sambo segera dilaksanakan. "Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.