Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Geledah Kantor PUTR Dan BPK Sulsel, KPK Amankan Barang Bukti Ini…
Jumat, 22 Juli 2022 18:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar, Sulsel, Kamis (22/7).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Baca juga : Santri Dan Kiai Sekarang Melek Ideologi Lho
"Lokasi yang digeledah yaitu kantor dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/7).
Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti. "Di antaranya, berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," imbuhnya.
Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa dan disita, untuk melengkapi berkas penyidikan dari para tersangka.
Baca juga : Cegah Kekerasan Seksual, KAI Lakukan Kampanye Di Berbagai Kota
Komisi antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Informasi yang dihimpun, empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh komisi antikorupsi dalam kasus ini.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menyulap laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR. Dikonfirmasi soal ini, Ali belum mau menjawab.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ucap Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya