Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa telah menerima vonis kasusnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dijatuhi vonis tiga tahun dan enam bulan penjara.
"Pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/8).
Baca juga : PUPR Perluas Budidaya Jagung Di Papua Dan NTT
Tigor juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta. Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. "Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," bebernya.
Tigor terbukti bersalah telah memberikan suap ke Syahri. Dia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga : Terbukti Suap Pejabat Pajak, 2 Konsultan PT GMP Divonis 2,5 Tahun Dan 3,5 Tahun Penjara
Putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap Tigor. KPK mengambil opsi pikir-pikir untuk menindaklanjuti vonis Tigor. Tigor juga mengambil opsi yang sama.
"Menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap menerima atau upaya hukum lanjutan," tutur Ali.
Baca juga : Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui
KPK mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, serta dua eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto dan Imam Kambali.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya