Dewan Pers

Dark/Light Mode

Untuk Tahan Putri Candrawathi, Bareskrim Akan Ikuti Arahan Dokter

Jumat, 26 Agustus 2022 17:23 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan mengikuti rekomendasi dokter untuk melakukan penahanan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/8).

Berita Terkait : KPK Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Dan Petinggi Bank Panin

Dia menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya.

Berita Terkait : Sakit, Putri Candrawathi Belum Ditahan Penyidik

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Berita Terkait : Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
 Selanjutnya