Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Laporan Perkara Baru
Bareskrim Tangkap Bos Indosurya Lagi
Sabtu, 9 Juli 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan, penangkapan dan penahanan kembali Henry Surya diipicu adanya laporan baru atas namanya.
Laporan itu kini tengah dikembangkan penyidik. Henry pun ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan ini Ramadhan mengatakan untuk tahap pertama Henry ditahan selama 20 hari. “Terhitung mulai 8 Juli 2022,” ujarnya.
Baca juga : Penerimaan Negara Dari Cukai Bisa Merosot Karena Ini...
Penangkapan ini diduga terkait penyidikan laporan 147 nasabah Indosurya Inti Finance yang mengalami kerugian Rp 800 miliar.
Mereka mengadukan Indosurya Inti Finance — kini bernama PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia — atas dugaan penggelapan dan pencucian uang.
Adapun terlapor dalam perkara ini antara lain Indosurya Inti Finance, Henry Surya, Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya), serta belasan pihak lainnya.
Baca juga : Garuda Dan PT Pupuk Siap Tangkap Peluang Bisnis
Laporan teregistrasi nomor Nomor B/0204/IV/2022/SPKT/ Bareskrim Polri. Pelaporan terhadap Indosurya Inti Finance dan Surya Effendi dilakukan akibat adanya dugaan pengalihan saham Henry Surya di KSP Indosurya kepada ayahnya.
Pengalihan saham dianggap bermasalah lantaran pelaksanaannya dilakukan saat Henry Surya mendekam di rutan Bareskrim.
Laporan itu sengaja dibuat 147 korban investasi bodong KSP Indosurya guna mencegah bebasnya Henry Surya dalam perkara investasi bodong KSP Indosurya.
Baca juga : Mega Kasih Tongkat Komando Ke Puan
“Ada indikasi bahwa LP (Laporan) Koperasi Indosurya sulit untuk P21 karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi, sehingga masa penahanan 120 hari Henry Surya bisa habis sebelum memenuhi petunjuk jaksa,” ujar kuasa hukum pelapor, Alvin Lim pada 9 Juni 2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya