Dark/Light Mode

Pagi Ini, Penyidik Timsus Polri Periksa Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Jumat, 26 Agustus 2022 02:58 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hari ini dipanggil penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya pagi ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (26/8).

"Kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," imbuhnya. 

Baca juga : Sakit, Putri Candrawathi Belum Ditahan Penyidik

Sementara empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain itu, Timsus juga masih melakukan penyelidikan terhadap enam orang yang diduga melakukan obstruction of justice. Keenamnya direkomendasikan Inspektorat Khusus (Itsus) untuk diproses.

"Ini masih berproses. Semuanya bekerja dan berproses. Seperti perintah bapak Kapolri, Timsus bekerja paralel dan secepatnya untuk segera menuntaskan kasus ini," tandas Dedi. 

Baca juga : Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. "Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8).

Sama seperti keempat tersangka lainnya, penyidik menerapkan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga : Selamat Atau Tamat, Ditentukan Sore Ini

Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian mengungkapkan, kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penembakan terjadi.

"Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," bebernya, Jumat (19/8).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.