Dark/Light Mode

Bos Century Divonis 21 Tahun Tapi Cuma Dipenjara 10 Tahun

Koruptor Dimanjain Yasonna Cs

Jumat, 21 Desember 2018 13:07 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto : IG @yasonna.laoly)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto : IG @yasonna.laoly)

 Sebelumnya 
Syarif pun menilai, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar. Seharusnya, menurut KPK, keistimewaan itu harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana dengan kejahatan khusus alias extraordinary crime. Korupsi, termasuk golongan itu   

“Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM, bukannya kita mau balas dendam. Tapi khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya,” tegas Syarif.

Baca juga : Imam Nahrawi Di Ujung Tanduk

Menurutnya, percuma saja jika seseorang misalnya divonis 10 tahun tetapi tetap dapat remisi pada 17 Agustus, Lebaran, Natal dan hari-hari besar keagamaan lainnya.  Senada, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga menyebut, Kemenkumham di bawah kepemimpinan Yasonna Laoly terlalu memanjakan koruptor. “Enak betul koruptor dapat obralan remisi dan pembebasan bersyarat,” ujarnya, semalam.

Menurut Boyamin, sikap Menteri Yasonna itu adalah salah satu yang menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. Menurutnya, percuma kepolisian, kejaksaan dan KPK menangkapi koruptor jika buntutnya mereka dimanjakan Kemenkumham. 

Baca juga : KPK Jangan Sungkan Usut Menpora

 “Mau OTT tiap hari juga percuma. Akhirnya tetap saja dapat diskon terus, potong masa tahanan, tahu-tahu bebas bersyarat,” keluhnya. “Ini harus dibenahi Yasonna. Jika tidak, mundur saja. Kasus suap Kalapas Sukamiskin saja seharusnya sudah cukup membuat dia dicopot atau mundur kalau jantan,” tegas Boyamin. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.