Dark/Light Mode

Profesor Hukum Sarankan DPR Segera Sahkan RKUHP

Selasa, 30 Agustus 2022 20:30 WIB
Suasana rapat di DPR/Ilustrasi. (Foto: Dok. BIN)
Suasana rapat di DPR/Ilustrasi. (Foto: Dok. BIN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru besar hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Benny Riyanto memandang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) penting untuk mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana. Yaitu dari paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan), menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitatif (bagi keduanya).

Mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham ini menuturkan, tertundanya pengesahan RKUHP pada 2019 terjadi lantaran minimnya pelibatan partisipasi publik dan beberapa pasal kontroversial. Menjawab protes publik, Benny memastikan, selama penyusunan RKUHP, Pemerintah sudah banyak melaksanakan sosialisasi ke berbagai ibu kota provinsi melalui kegiatan diskusi dan seminar.

“Pembentukan RUU KUHP sudah memenuhi asas meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” kata dia, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (30/8). Partisipasi yang bermakna mencakup tiga unsur, yaitu hak untuk didengar, hak untuk mendapat penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan.

Baca juga : Wapres Sampaikan Tiga Arahan Di KTT SAI20

Dia menyebut, beberapa rumusan norma dalam RKUHP telah mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil. Contohnya adalah rumusan norma dalam pasal tentang penodaan agama dan aborsi. Selain itu, RKUHP juga memasukkan norma terkait tindak pidana khas Indonesia, misalkan menyatakan diri memiliki kekuatan ghaib yang dapat mencelakakan orang lain.

RKUHP juga mengakomodasi nilai-nilai budaya bangsa. Dalam Pasal 477 contohnya, terjadi perluasan norma yang selaras dengan nilai-nilai budaya bangsa, yaitu bahwa persetubuhan dengan anak di bawah umur 18 tahun, walaupun dengan persetujuan, dikategorikan perkosaan. “Bahkan perbuatan cabul tertentu juga dianggap perkosaan. Tapi hal yang paling penting dalam RUU KUHP adalah memasukkan norma yang melindungi Pancasila.”

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, lanjut Benny, substansi RKUHP sudah sangat ideal sebagai basis norma hukum pidana nasional. “Maka perlu segera disahkan, mengingat anggota DPR pada 2022 ini masa sidangnya tinggal dua kali lagi.”

Baca juga : JMM: RKUHP Sesuai Syariat Islam, DPR Harus Segera Sahkan

Hal senada disampaikan Kepala BIN Budi Gunawan. “KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda yang masih kita pakai sampai saat ini secara politik hukum belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa apalagi nilai-nilai dasar falsafah negara yaitu Pancasila. Oleh karenanya, semua produk hukum kolonial perlu segera diganti dengan produk hukum nasional,” ucapnya.

Budi menjelaskan, gagasan Pemerintah untuk mengajukan RKUHP kepada DPR merupakan kehendak yang patut diapresiasi. Sebab, sejak digagas pada 1964 oleh para guru besar dan ahli hukum pidana, RKUHP ini merupakan suatu perubahan sistem hukum pidana yang bersifat dinamis, baik dari sisi tempat (place), ruang (space), maupun waktu (time).

Karena itu, pembaruan hukum pidana melalui RKUHP tidak saja mempertimbangkan faktor asas demokratisasi, modernisasi, dan dekolonisasi sistem hukum pidana, tapi juga mempertimbangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat (living law/adat), yang kesemua ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi hukum pidana. “Bahkan, RKUHP telah mengantisipasi pengaruh globalisasi yang universal di bidang ekonomi dengan dampak dan efeknya pada peran kompetensi hukum pidana,” tambahnya.

Baca juga : Direstui BPOM, Pabrik Minyak Makan Merah Segera Dibangun

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Marcus Priyo Gunarto mengatakan, potensi perbedaan pendapat rumusan delik dalam RKUHP adalah hal yang wajar. “Tetapi jika kita bersedia melihat berbagai kepentingan yang ingin dilindungi dibalik rumusan delik yang telah digagas para guru besar hukum pidana sejak 1964, mungkin kita baru mengerti maksud dan tujuan dari rumusan delik tersebut,”kata dia.

Dia menyarankan, proses sosialisasi RKUHP mutlak diperlukan. “Bahkan setelah disahkan sebagai Undang-Undang sekalipun, penyuluhan hukum pidana baru tetap diperlukan,” kata Marcus.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.