Dark/Light Mode

KNPI: Revisi Aturan Yang Buka Peluang Sambo Terhindar Dari Pemecatan

Jumat, 2 September 2022 21:16 WIB
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyayangkan adanya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang memiliki mekanisme sidang etik peninjauan kembali.

Dalam Perpol yang sudah mulai berlaku tersebut, di dalamnya termaktub soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.

"Perpol ini harus direvisi karena berbahaya jika terduga pelanggar bisa mengajukan banding dan PK (peninjauan kembali)," kata Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Baca juga : Lestari Ingin Ulama Perempuan Sebarkan Nilai Kebangsaan

Menurut Haris, seharusnya yang bisa mengajukan banding maupun PK hanyalah institusi Polri bukannya terduga pelanggar, atas dasar adanya kejanggalan dan menjadi perhatian publik dalam keputusan hakim dalam sidang etik Polri.

Haris menjelaskan, dalam BAB VI KKEP Peninjauan Kembali Bagian Kesatu Umum Pasal 83 mengatur ayat (1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Ayat (2) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

Sementara ayat (3) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Baca juga : Zul Banyak Tebar Jala

Jadi Ferdy Sambo pada saat keputusan KKEP dan KKEP banding dinyatakan PTDH, maka sebelum tiga tahun Ferdy Sambo bisa mengajukan PK sebagaimana yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Saat ini Kapolri, Pak Listyo Sigit Prabowo, apakah ada jaminan tiga tahun ke depan Kapolrinya masih Listyo Sigit, bagaimana jika Kapolrinya orang yang berpihak kepada Sambo. Karena kewenangan PK dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 83 ayat 1 PK itu kewenanganya ada di tangan Kapolri," beber Haris.

"Kan tidak ada Kapolri seumur hidup," ujar Haris menandaskan.

Karena bagi Haris, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini juga bisa dimanfaatkan oleh anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan sudah dipecat melalui sidang etik untuk menghimpun kekuatan melawan dan mengganti Kapolri dengan tujuan agar bisa menggelar kembali sidang etik peninjauan kembali (PK).

Baca juga : Tamtama Saja Yang Copot Bintang Sambo, Tidak Perlu Presiden

"Pak Sigit harus mewaspadai ini, jangan sampai ada manuver di internal untuk tujuan-tujuan yang hanya mementingkan diri sendiri itu," pungkas Haris. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.