Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Apeng juga dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau subsidernya Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga : Stafsus BPIP: Ekonomi Kerakyatan Ciptakan Keadilan Sosial
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas Ketut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya