Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Apeng, Kejagung juga melimpahkan berkas perkara terdakwa lain, yakni Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Baca juga : Stafsus BPIP: Ekonomi Kerakyatan Ciptakan Keadilan Sosial
"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 2 orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (2/9).
Apeng dan Thamsir, diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara Rp 4,9 triliun serta merugikan perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun.
Baca juga : BNPT Optimalkan Penanggulangan Terorisme Di Yogyakarta
Dalam berkasnya, Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidernya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Apeng, dalam dakwaannya primernya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidernya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya