Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Apeng Segera Disidang

Jumat, 2 September 2022 21:14 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Apeng, Kejagung juga melimpahkan berkas perkara terdakwa lain, yakni Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Baca juga : Stafsus BPIP: Ekonomi Kerakyatan Ciptakan Keadilan Sosial

"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 2 orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (2/9).

Apeng dan Thamsir, diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara Rp 4,9 triliun serta merugikan perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun.

Baca juga : BNPT Optimalkan Penanggulangan Terorisme Di Yogyakarta

Dalam berkasnya, Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidernya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Apeng, dalam dakwaannya primernya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidernya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.