Dark/Light Mode

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat

Selasa, 6 September 2022 13:54 WIB
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.

Baca juga : BLT BBM Bisa Pertahankan Daya Beli Masyarakat

Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.