Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bebas Bersyarat, Atut Masih Wajib Ikut Bimbingan Sampai 2025

Selasa, 6 September 2022 19:59 WIB
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakat IIA Tangerang, hari ini. Meski sudah bebas, Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (6/9).

Baca juga : BBM Naik, Masyarakat Mulai Kencangkan Ikat Pinggang

Menurutnya, selama masa bebas bersyarat ini Atut tak boleh melakukan tindak pidana apapun atau pelanggaran umum atau pelanggaran khusus. Bila melakukan pelanggaran, maka program bebas bersyaratnya akan dicabut dan Atut harus menjalani sisa pidana di Lapas.

Rika menjelaskan, untuk program bebas bersyarat ini, Atut dianggap sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan hak bebas bersyarat tersebut.

Baca juga : Keliling Jawa Barat, Sukur Perkuat Mesin Banteng Hadapi 2024

Kepala Lapas II A Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan, Ratu Atut sudah menjalani program bebas bersyarat mulai hari ini. "Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat," kata Yekti.

Ia mengatakan, pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.

Baca juga : Taruna Merah Putih Jakarta Siap Menangkan PDIP Di 2024

Untuk diketahui, Atut ditahan sejak 20 Desember 2013. Hukuman pidana kesatunya selama 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua 7 tahun. Jadwal bebas awal pada 18 Juni 2026. Namun mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari. Adapun tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.

Atut juga mendapatkan denda untuk pidana kesatu Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda pidana kedua Rp 200 juta. Pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.