Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kritik Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor

KPK Ingatkan Efek Jera

Rabu, 7 September 2022 19:25 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pembebasan bersyarat terhadap 23 napi koruptor. KPK menyebut, pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan memang menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Namun, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra, termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/9).

Dia menyatakan, penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus, pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

Baca juga : Koruptor Triliunan Sepi Bully-an

"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan menciderai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ingatnya.

KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Baik melalui pidana pokok penjara badan, maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.

Baca juga : OJK: Perubahan Iklim Beri Dampak Buruk Sektor Keuangan

Tercatat hingga Agustus 2022 ini KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp 303,89 miliar.

Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht TPK.

Untuk memaksimalkan asset recovery dalam penegakkan hukum TPK, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca juga : WNI Ditembak Aparat PNG, Kemlu Desak Tindakan Tegas

"Agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," tandas Ali. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan,bakal meminta hakim Pengadilan Tipikor untuk mencabut hak napi kasus korupsi.

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Rabu (7/9).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.