Dark/Light Mode

Kritik Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor

KPK Ingatkan Efek Jera

Rabu, 7 September 2022 19:25 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dia mengakui pemberian pembebasan bersyarat bukan kewenangan KPK. Hal ini mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Aturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba. Selain itu, dalam UU Pemasyarakatan yang disahkan pada 7 Juli 2022 lalu, narapidana tanpa terkecuali berhak mendapat remisi, cuti, bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Baca juga : Koruptor Triliunan Sepi Bully-an

Meski demikian, Alex mengingatkan, efek jera terancam tidak tercapai jika pembebasan bersyarat diobral kepada narapidana korupsi.

"Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan itu PP itu oleh Mahkamah Agung," ucapnya.

Baca juga : OJK: Perubahan Iklim Beri Dampak Buruk Sektor Keuangan

Untuk itu, Alex mengatakan pihaknya bakal memperberat penuntutan perkara ke depannya.

Salah satunya, meminta hakim mencabut hak remisi maupun bebas bersyarat. Langkah itu diharap memaksimalkan efek jera dari tindakan rasuah.

Baca juga : WNI Ditembak Aparat PNG, Kemlu Desak Tindakan Tegas

"Prinsipnya pembebasan bersyarat, remisi itu hak. Bisa nggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Alex. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.