Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tambahan Gas Dari JTB Amankan Bahan Baku Produksi Petrokimia Gresik 2023
- Borneo FC Vs Persik Kediri: Awas, Macan Putih Ngamuk Lagi!
- Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi
- Kunjungi Ponpes Yatofa di NTB, Anies Disambut Ribuan Santri dan Masyarakat
- Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025
Kasus Suap Izin Gerai
KPK Enggan Jerat Alfamidi, Ada Apa?
Kamis, 8 September 2022 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Amri, pegawai PT Midi Utama Indonesia (MUI) ke tahanan.
Lembaga antirasuah enggan menjerat perusahaan retail Alfamidi itu dalam penyidikan suap izin gerai di Ambon.
Apa alasannya? Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menganggap perusahaan telah banyak dirugikan. Lantaran diperas pejabat daerah ketika mau berinvestasi.
Berita Terkait : KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng
“Alangkah kasihannya para pengusaha, investor dari skala kecil sampai skala besar kalau ada praktik-praktik seperti ini,” kata jenderal bintang dua itu.
Hal itu disampaikan Karyoto saat mengumumkan penahanan Amri. Sebelumnya, Amri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.
Amri ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya. Untuk tahap pertama ditahan selama 20 hari.
Berita Terkait : Anies Siap Diperiksa KPK Terkait Formula E
Dalam penyidikan kasus ini terkuak Amri menggelontorkan dana Rp 500 juta untuk penerbitan izin 20 gerai Alfamidi. Atau Rp 25 juta per gerai. Angka ini hasil kesepakatan dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Menurut Karyoto, Richard merupakan pejabat berwenang di Kota Ambon yang punya kuasa memberikan izin. Kewenangan ini digunakan untuk meraup uang dari pemohon izin.
“Kalau ini dikenakan korporasinya, ya menurut saya belum laik lah. Karena ini lebih banyak memberikan efek kerugian kepada para pengusaha,” anggap Karyoto.
Berita Terkait : Kasus Sambo Pintu Masuk Reformasi Kelembagaan Polri
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ini pun menjelaskan, seharusnya investor diberikan kemudahan ketika hendak berinvestasi. Nantinya masyarakat Ambon yang akan menikmati hasilnya. Dengan terciptanya lapangan pekerjaan baru. Pemkot Ambon bisa mendapat setoran pajak setiap tahun.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya