Dark/Light Mode

Biar Nggak Tumpang Tindih

KPK Bakal Limpahkan Kasus Suap Apeng Ke Kejagung

Jumat, 9 September 2022 14:02 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan kasus suap alih fungsi lahan dengan tersangka Bos PT Duta Palma/Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, perkara suap yang diusut KPK lebih sederhana dibanding perkara kerugian negara yang diusut Kejagung.

Baca juga : Biar Nggak Jebol, Kenaikan Harga BBM Harus Dibarengi Pengendalian

"Lebih enak kami limpahkan ke Kejagung karena mereka lebih komprehensif untuk Pasal 2 maupun Pasal 3-nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," ujar Karyoto, kepada wartawan, Kamis (8/9).

Menurutnya, pelimpahan ini dilakukan agar kegiatan penyidikan antara Kejagung dan KPK tidak saling tumpang tindih. "Itu nggak elok," imbuh mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Apeng Segera Disidang

Karyoto menyatakan akan meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk memfasilitasi pelimpahan kasus suap Apeng ke Korps Adhyaksa.

Dia memastikan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah memberikan persetujuan agar kasus ini dilimpahkan ke Kejagung.

Baca juga : KPK Nyalip Kejati, Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan

"Kalau saya, pak Alex pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di Kejaksaan lebih komprehensif," tandas Karyoto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.