Dark/Light Mode

Kecap Manis Dan Saus Sambal Ayam Goreng Merek ABC Ditarik Di Singapura, BPOM Bilang Begini...

Jumat, 9 September 2022 15:25 WIB
Ilustrasi produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng (Foto: IG BPOM)
Ilustrasi produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng (Foto: IG BPOM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan, terkait penarikan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC di Singapura. Sebagaimana disampaikan melalui laman resmi Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) pada tanggal 6 September 2022.

Berdasarkan rilis SFA tersebut, terdapat dua produk asal Indonesia yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce, yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk," kata BPOM.

SFA menyatakan, keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum. Kecuali, terhadap mereka yang memiliki riwayat alergi.

"Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap. Termasuk, tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat,"  kata BPOM dalam penjelasan resminya, Jumat (9/9).

Baca juga : Manajernya Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Konser BCL Di Singapura Tetap Jalan

Produk tersebut  diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia, sebagai produsen.

Kedua produk tersebut, juga tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM. Sebab, SFA tidak mewajibkan SKE, baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale, untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

"Tidak ada perbedaan regulasi antara Indonesia dan Singapura, terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal. Kedua produk tersebut, juga telah melalui evaluasi keamanan dan mutu produk. Antara lain melalui evaluasi hasil pengujian, sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia," papar BPOM. 

Hasil pengawasan terhadap label kedua produk di peredaran, juga telah sesuai dengan persetujuan BPOM. Termasuk, pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.

Baca juga : Zul Merasa Di Jalan Yang Benar

BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir, untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor. Sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.

BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan. Termasuk, pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Baca juga : PLN Tingkatkan Produksi Tambak Udang Terbesar di Singkawang

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.