Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rapat Paripurna Pemberhentian Kepala Daerah

Anies: Kok Hanya Jakarta Yang Rame

Rabu, 14 September 2022 07:24 WIB
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria berfoto bersama usai Rapat Paripurna pemberhentian dirinya dan Riza sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wagub Jakarta. (Foto: Instagram Nova Paloh)
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria berfoto bersama usai Rapat Paripurna pemberhentian dirinya dan Riza sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wagub Jakarta. (Foto: Instagram Nova Paloh)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD Jakarta menggelar Rapat Paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria yang akan habis masa kerjanya 16 Oktober mendatang. Usai rapat tersebut, Anies mengungkapkan keheranannya, kok hanya Jakarta yang rame. Padahal banyak kepala daerah yang selesai kinerjanya juga tahun ini.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Pras-sapaan Prasetyo Edi Marsudi-tiba di Gedung DPRD Jakarta, pukul 10.48 WIB. Sementara Anies dan Riza tiba pukul 11.05 WIB. Rapat yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB ini pun baru dimulai pukul 11.37 WIB. 

Pras lalu membacakan agenda, tujuan dan landasan hukum rapat. Setelah itu, disaksikan Anies dan Riza, Pras beserta pimpinan DPRD Jakarta lainnya, yakni Rani Mauliani, Khoirudin dan Zita Anjani, menandatangi berkas acara Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala DKI Jakarta," kata Pras, di ruang paripurna. 

Kemudian, politisi PDIP itu mengetuk palu sebagai tanda persetujuan forum paripurna memberhentikan Anies dan Riza.

Baca juga : Kewenangan Dan Hak Gubernur Anies Tidak Berubah Sampai Akhir Masa Jabatan

Usai penandatangan berita acara, anggota DPRD Johny Simanjuntak mengajukan interupsi. Dia menyindir janji-janji Anies. "Dengan sudah diumumkannya pemberhentian ini, itu artinya Gubernur dan Wakil Gubernur sudah tidak boleh membuat kebijakan strategis," kata Johny.

Sekitar pukul 11.54 WIB, Rapat Paripurna pemberhentian Anies dan Riza ditutup. Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penutupan masa sidang kedua, serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan anggota DPRD Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Bagaimana tanggapan Anies? Menurut Anies, rapat semacam ini juga dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022. Karena itu, dia akan mengikuti semua proses administrasi berakhirnya masa jabatan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta,” beber Anies. 

Kendati demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, dirinya dan Riza masih tetap menjalankan tugas sebagai orang nomor satu dan dua di Ibu Kota hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Baca juga : Anies Sebut Pemberhentian Dirinya Diproses Presiden

Dia memastikan, akan menyelesaikan program kerja hingga masa jabatannya benar-benar berakhir. Namun, dia enggan mengungkapkan pekerjaan yang masih belum bisa dituntaskan jelang habis masa jabatan. 

“Kan, masih ada yang harus kita selesaikan. Nanti Anda lihat satu-satu. Kalau disampaikan semuanya di sini, tidak ada surprise-nya dong," ujar dia. 

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait rencana ke depan usai tak lagi menjabat, mantan Rektor Universitas Paramadina itu, memilih bungkam dan menyatakan bakal fokus menyelesaikan tugas-tugas di Jakarta terlebih dahulu. 

"Sekarang baru 13 September. Ancang-ancangnya kejauhan. Kita ini sekarang masih bertugas, tidak ada yang berubah, dijalankan sampai tanggal 16 Oktober," ucap Anies. 

Tiga Nama Pengganti Anies

Baca juga : Kemenang Minta Kepala Daerah Bantu Pembangunan Rumah Ibadah

Pada hari yang sama, DPRD Jakarta juga melanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta pengganti Anies. Sembilan fraksi yang ada di DPRD Jakarta masing-masing menyetor tiga nama calon Pj Gubernur.

Hasilnya, DPRD Jakarta merekomendasikan tiga nama Pj Gubernur. Ketiga nama itu, yaitu Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Mattali, dan Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpul) Kemendagri Bahtiar.

Menurut Pras, ketiga nama tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti pemerintah yang memutuskan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.